Bicarasurabaya.com – Seorang pemuda 19 tahun asal Surabaya, Dzulklifi Maulana Tabrizi, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa dua bom molotov saat hendak menuju lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Agustus 2025. Aksinya terungkap berkat kecermatan dua anggota Polrestabes Surabaya yang memantau pergerakan mencurigakan di sekitar Pasar Keputran.
Dalam surat dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang, penangkapan Dzulklifi dan rekannya, Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah), terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. “Ketika digeledah, petugas menemukan dua bom molotov siap pakai di dalam tas selempang Dzulklifi, sementara Andi membawa satu botol Pertalite,” kata jaksa dalma keterangannya yang dikutip, Jumat (14/11/2025).
Rencana berbahaya itu bermula setelah Dzulklifi melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp “LWS SBY,” yang dikelola Damara Indra Wadana (sudah dituntut dalam berkas lain). Bukannya sekadar ikut aksi, Dzulklifi justru mencari cara membuat bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok dengan berbagai kata kunci terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada siang hari sebelum demo, ia menyiapkan dua botol kaca berisi bahan bakar dengan kain bekas sebagai sumbu, lalu memasukkannya ke tas hitam. Sore harinya, ia menjemput Andi dengan sepeda motor dan bersama-sama menuju pusat kota.
Setibanya di kawasan Grahadi, massa demonstran sudah dipukul mundur aparat. Keduanya sempat berbaur, lalu memutuskan membeli satu liter Pertalite di Kertajaya untuk menambah bahan bakar bom rakitan mereka.
“Bahan-bahan itu dipersiapkan untuk digunakan saat aksi,” ujar Jaksa Parlindungan dalam persidangan.
Jaksa menjerat Dzulklifi dengan sejumlah pasal serius terkait kepemilikan bahan peledak dan percobaan tindak kekerasan, antara lain:
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin
Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran
Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat
Dari pihak terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan nota keberatan,” ujarnya singkat.(BS/za)









