Bom Molotov di Aksi Grahadi: Pemuda Surabaya Dituduh Lakukan Permufakatan Jahat

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa perakit bom molotov untuk demo ricuh di Grahadi didakwa pasal berlapis. (Foto: Istimewa/bs)

i

Terdakwa perakit bom molotov untuk demo ricuh di Grahadi didakwa pasal berlapis. (Foto: Istimewa/bs)

Bicarasurabaya.com – Seorang pemuda 19 tahun asal Surabaya, Dzulklifi Maulana Tabrizi, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa dua bom molotov saat hendak menuju lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Agustus 2025. Aksinya terungkap berkat kecermatan dua anggota Polrestabes Surabaya yang memantau pergerakan mencurigakan di sekitar Pasar Keputran.

Dalam surat dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang, penangkapan Dzulklifi dan rekannya, Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah), terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. “Ketika digeledah, petugas menemukan dua bom molotov siap pakai di dalam tas selempang Dzulklifi, sementara Andi membawa satu botol Pertalite,” kata jaksa dalma keterangannya yang dikutip, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga:  Ketua DPRD Baru Tekankan Soliditas, Selingi Pernyataan Guyon

Rencana berbahaya itu bermula setelah Dzulklifi melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp “LWS SBY,” yang dikelola Damara Indra Wadana (sudah dituntut dalam berkas lain). Bukannya sekadar ikut aksi, Dzulklifi justru mencari cara membuat bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok dengan berbagai kata kunci terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada siang hari sebelum demo, ia menyiapkan dua botol kaca berisi bahan bakar dengan kain bekas sebagai sumbu, lalu memasukkannya ke tas hitam. Sore harinya, ia menjemput Andi dengan sepeda motor dan bersama-sama menuju pusat kota.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp 2,916 Juta per Gram

Setibanya di kawasan Grahadi, massa demonstran sudah dipukul mundur aparat. Keduanya sempat berbaur, lalu memutuskan membeli satu liter Pertalite di Kertajaya untuk menambah bahan bakar bom rakitan mereka.

“Bahan-bahan itu dipersiapkan untuk digunakan saat aksi,” ujar Jaksa Parlindungan dalam persidangan.

Jaksa menjerat Dzulklifi dengan sejumlah pasal serius terkait kepemilikan bahan peledak dan percobaan tindak kekerasan, antara lain:

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin

Baca Juga:  Surabaya Perketat Antisipasi Bullying Usai Kasus Kekerasan di Jakarta Utara

Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran

Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat

Dari pihak terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan nota keberatan,” ujarnya singkat.(BS/za)

Berita Terkait

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City
Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:48 WIB

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB