Bicarasurabaya.com – Dugaan penelantaran rumah tangga kembali mencuat. Seorang perempuan di Surabaya, Anandari Prila Rizky Pratiwi (39), melaporkan suaminya, Galih Satria Alit Widikusuma (36), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, atas dugaan penelantaran keluarga dan perlakuan tidak layak.
Prila panggilan akrab wanita ini mengaku sudah dua tahun ditinggalkan tanpa nafkah layak, bahkan kini menghadapi gugatan cerai dari suaminya. “Saya sudah mengajukan mediasi di BBWS Brantas dan sedang menunggu proses lanjutan. Namun, suami justru menggugat saya saat proses mediasi belum berjalan,” ujar Prila, Jumat (14/11/2025).
Perempuan yang kini tinggal di kawasan Waru, Sidoarjo, itu bercerita dirinya diusir dari rumah kontrakan di Kebraon, Surabaya, pada 2023, saat masih menggendong anak mereka yang berusia tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya diusir siang hari, sambil menggendong anak. Baju saya dilempar keluar, pintu dikunci. Ada tukang servis AC di rumah yang menyaksikan kejadian itu,” kata Prila.
Menurutnya, rumah tangga mereka mulai retak sejak pandemi COVID-19, ketika ia kehilangan pekerjaan di sektor swasta. Perselisihan sering muncul karena hal-hal sepele, seperti ketika ia menolak mengganti nomor ponsel dan tetap aktif di media sosial.
Namun, Prila menduga ada pihak ketiga yang memperburuk hubungan mereka setelah menemukan kedekatan suaminya dengan perempuan lain yang dikenal melalui media sosial. “Saya tidak ingin membahas orang ketiga. Saya hanya ingin keadilan untuk saya dan anak saya,” ujarnya.
Selama berpisah rumah, Galih disebut hanya memberikan nafkah Rp500 ribu dua bulan sekali, itupun tidak rutin.
Prila mengaku heran dengan gugatan cerai yang diajukan sang suami. Ia menyebut, ada ketidaksesuaian tanggal antara gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Agama dan laporan yang diterima dari instansi tempat suaminya bekerja. “Menurut keterangan dari kantor suami, gugatan baru masuk 16 Oktober 2025, padahal ia bilang sudah menggugat sejak 5 September,” ujarnya.
Berbagai langkah telah ditempuh Prila untuk mencari keadilan, mulai dari melapor ke situs www.lapor.go.id, meminta mediasi di kantor BBWS Brantas, hingga mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Nginden Semolo, Surabaya.
Ia berharap laporannya mendapat perhatian dari instansi terkait dan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga tempat suaminya bekerja.
“Saya hanya ingin instansi suami menegakkan kode etik aparatur negara. Saya dan anak saya butuh keadilan,” tegasnya. (BS/za)









