Bicarasurabaya.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK/sederajat tidak menentukan kelulusan siswa.
Menurutnya, TKA diselenggarakan sebagai alat ukur kemampuan akademik sekaligus sarana pemetaan hasil belajar yang bermanfaat bagi sekolah dan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“TKA bukan penentu kelulusan. Tes ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan individu yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk banyak hal, termasuk sebagai pertimbangan masuk perguruan tinggi,” ujar Atip dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atip menjelaskan, kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan. Hasil TKA hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi pembelajaran guna melihat efektivitas proses pendidikan di tingkat sekolah menengah.
Ia menambahkan, pelaksanaan TKA sejauh ini berjalan lancar dan kondusif di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Antusiasme siswa, kesiapan sekolah, dan dukungan pemerintah menjadi faktor utama kelancaran kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, TKA berjalan lancar hampir di seluruh Indonesia, dari ujung barat sampai timur. Pelaksanaannya berlangsung dengan semangat jujur, optimis, dan gembira,” tuturnya.
Atip berharap nilai kejujuran dan semangat belajar yang muncul selama pelaksanaan TKA dapat terus dijaga sebagai budaya positif dalam dunia pendidikan.
“Yang paling penting bukan hasilnya, tetapi proses belajar dan nilai kejujuran yang menyertai,” pungkasnya.(BS/za)









