Bicarasurabaya.com – Seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial ABHB ditangkap polisi setelah terungkap mengonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi, hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial MA.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan penangkapan itu. “Benar, kami mengamankan seorang anggota dewan dan kita lakukan tes ternyata positif (menggunakan sabu),” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (3/10/2025). Namun, ia belum memerinci kronologi maupun kelanjutan kasus.
Dari keterangan polisi, MA yang lebih dulu ditangkap mengaku menjual sabu kepada ABHB. Hasil tes urine juga menunjukkan ABHB positif narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono, menyatakan partainya sudah menerima laporan resmi. “Ketua DPD sudah mengetahui. Hari ini kami akan rapat untuk membahas kasus ini,” katanya.
Menurut Budi, partai masih mengumpulkan data sebelum menjatuhkan sanksi. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, ABHB berpotensi diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Jatim. Namun jika ditemukan peran lebih besar, seperti pengedar, sanksinya bisa berupa pemecatan penuh dari partai.
“Kalau hanya pemakai, sanksinya sebatas pemberhentian dari DPRD. Tapi kalau terbukti terlibat lebih jauh, maka pemecatan dari partai juga akan dilakukan,” tegasnya.
Hingga kini, polisi belum merinci proses hukum lebih lanjut terhadap ABHB. PDI Perjuangan Jatim pun menunggu hasil penyidikan resmi untuk menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi ujian serius bagi partai politik dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin kadernya.(BS/za)











