Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Ditangkap Tim Kejaksaan di Blitar

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soendari yang memakai jilbab abu abu saat ditangkap di sebuah ruamh di Blitar oleh tim Kejari Surabaya. (Foto:Ist/BS)

i

Soendari yang memakai jilbab abu abu saat ditangkap di sebuah ruamh di Blitar oleh tim Kejari Surabaya. (Foto:Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini buron. Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Surabaya, dan Kejari Blitar di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (25/9) sore.

Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menyebut Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot di Jalan Kenjeran No. 254. Ia sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berusaha menghindari eksekusi hukum.

Baca Juga:  Jalur Prestasi SPMB Surabaya 2026 Kini Gabungkan Nilai Rapor dan TKA

“Saat diamankan, terpidana sempat tidak kooperatif bahkan menolak dibawa. Namun, tim tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Ajie saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025)..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Soendari berawal dari penguasaan ilegal tanah seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya sejak 1926. Tanah itu pernah difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Namun pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan sah. Setahun kemudian, lahan tersebut masuk proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Ia sempat ditawari ganti rugi Rp116 juta, tetapi menolak dan justru menggugat ke pengadilan.

Baca Juga:  Korban Tewas di Apartemen Malang, Sempat Unggah Pesan di Instagram

Puncaknya pada 2014, lahan itu dijual kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus melanggar hukum.

Usai ditangkap, Soendari terlebih dahulu ditahan di Kejari Blitar sebelum dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, pada malam hari.

“Perbuatan terpidana tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Eri Dorong Pemuda Surabaya Berjuang dengan Cara Baru

Ajie menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya untuk tidak memberi ruang bagi terpidana korupsi melarikan diri. “Siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tegasnya.(BS/za)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB