Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Warga Non-Permanen, Fokus Awasi Kos dan Kontrakan

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/dok Humas Pemkot-BS)

i

(Foto: Istimewa/dok Humas Pemkot-BS)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penduduk non-permanen, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan. Langkah ini dilakukan dengan memberi akses langsung kepada Ketua RT untuk mencatat data melalui sistem informasi kependudukan yang sudah terintegrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan, hingga kini baru 41.726 warga non-permanen yang terdata. Jumlah itu dinilai masih jauh dari perkiraan populasi sesungguhnya. “Dengan jumlah penduduk Surabaya yang besar, angka ini masih kurang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Untuk mempercepat pendataan, setiap RT diberi akun khusus agar bisa langsung mendaftarkan warga non-permanen dan menerbitkan bukti pendataan. Kewajiban ini mengacu pada Perwali Nomor 30 Tahun 2025, yang mewajibkan pendatang melapor dalam waktu 1×24 jam sejak tiba di Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eddy menyebutkan, jumlah kos di Surabaya saat ini lebih dari 6.000 unit. Pendataan penghuni kos maupun kontrakan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Kami tidak hanya menyasar kos-kosan harian atau bulanan, tapi juga rumah kontrakan. Informasi banyak kami terima dari RT dan RW setempat,” katanya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menambahkan bahwa operasi yustisi rutin dilakukan untuk memastikan kos-kosan dipakai sesuai fungsi. Pengawasan melibatkan perangkat daerah, kecamatan, hingga masyarakat. “Kos-kosan harus betul dimanfaatkan untuk kebutuhan yang baik, misalnya bagi mahasiswa di sekitar kampus,” jelasnya.

Zaini menekankan, pemilik kos wajib menjaga keamanan lingkungan, melapor ke RT/RW maksimal 14 hari setelah ada penghuni baru, dan menyediakan ruang tamu terpisah. Selain itu, pemilik kos diminta memastikan pemisahan penghuni laki-laki dan perempuan.

Pengawasan malam hari juga menjadi tanggung jawab pemilik kos bersama RT. “Jangan hanya menerima uang sewa, tapi juga ikut menjaga ketertiban,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. “Sanksi sosial dari warga juga bisa muncul bila aturan dilanggar,” pungkas Zaini.(BS/Za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB