Bicarasurabaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025) sore. Keputusan diambil melalui rapat pleno komisioner dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan SK KPU Nomor 731. Ini bentuk komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,” kata Afif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, KPU akan menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan ini sekaligus berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.
SK 731/2025 yang diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu sebelumnya menuai kritik keras. Publik menilai aturan tersebut menutup akses masyarakat terhadap 16 dokumen penting calon presiden dan wakil presiden, di antaranya fotokopi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan (LHKPN), bukti kelulusan pendidikan, hingga surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan dokumen tersebut seharusnya terbuka agar masyarakat bisa menilai rekam jejak calon pemimpin. “Keterbukaan itu hak warga negara, supaya publik tidak merasa membeli kucing dalam karung,” ujarnya.
Dengan pembatalan ini, KPU menegaskan kembali posisinya untuk menyesuaikan aturan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik menjelang pemilihan umum.(BS/Za)











