KPU Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Syarat Capres-Cawapres

- Publisher

Rabu, 17 September 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimiewa/BS)

i

(Foto: Istimiewa/BS)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025) sore. Keputusan diambil melalui rapat pleno komisioner dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan SK KPU Nomor 731. Ini bentuk komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,” kata Afif.

Ia menambahkan, KPU akan menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan ini sekaligus berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.

SK 731/2025 yang diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu sebelumnya menuai kritik keras. Publik menilai aturan tersebut menutup akses masyarakat terhadap 16 dokumen penting calon presiden dan wakil presiden, di antaranya fotokopi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan (LHKPN), bukti kelulusan pendidikan, hingga surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Naik Rp 1.000, Jadi Rp 2,593 Juta per Gram

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan dokumen tersebut seharusnya terbuka agar masyarakat bisa menilai rekam jejak calon pemimpin. “Keterbukaan itu hak warga negara, supaya publik tidak merasa membeli kucing dalam karung,” ujarnya.

Dengan pembatalan ini, KPU menegaskan kembali posisinya untuk menyesuaikan aturan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik menjelang pemilihan umum.(BS/Za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB