Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya Selatan

- Publisher

Selasa, 16 September 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Bicarasurabaya.com – 9.500 batang rokok ilegal atau tanpa cukai diamankan petugas gabungan di Surabaya dalam operasi gabungan, Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian.

Ribuan batang itu diamankan di tiga titik dikawasan Selatan yang rata-rata dari pedagang asongan serta toko kelontong yang disinyalir menjual rokok ilegal atau tanpa cukai.

Petugas menemukan ratusan bungkus rokok ilegal saat melakukan penggeledahan yang disembunyikan pedagang asongan. (Foto: Istimewa/BS)

Dari operasi tersebut, petugas menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual pedagang asongan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan operasi ini merupakan langkah konsisten menekan peredaran rokok ilegal.

“Selain melanggar aturan, rokok tanpa pita cukai jelas merugikan penerimaan negara. Karena itu operasi kami lakukan secara berkala bersama Bea Cukai dan kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima bicarasurabaya.com, Selasa (16/9/2025).

Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Zaini menekankan, jika pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.

Baca Juga:  Surabaya Buka 1.000 Lowongan, Warga KTP Lama Diprioritaskan

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyebut barang bukti yang disita adalah rokok polos tanpa pita cukai. “Barang bukti kami amankan dan akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.

Ngurah menambahkan, operasi gabungan ini akan terus digelar secara berkala. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.(BS/Za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB