Bicarasurabaya.com – 9.500 batang rokok ilegal atau tanpa cukai diamankan petugas gabungan di Surabaya dalam operasi gabungan, Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian.
Ribuan batang itu diamankan di tiga titik dikawasan Selatan yang rata-rata dari pedagang asongan serta toko kelontong yang disinyalir menjual rokok ilegal atau tanpa cukai.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual pedagang asongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan operasi ini merupakan langkah konsisten menekan peredaran rokok ilegal.
“Selain melanggar aturan, rokok tanpa pita cukai jelas merugikan penerimaan negara. Karena itu operasi kami lakukan secara berkala bersama Bea Cukai dan kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima bicarasurabaya.com, Selasa (16/9/2025).
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Zaini menekankan, jika pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyebut barang bukti yang disita adalah rokok polos tanpa pita cukai. “Barang bukti kami amankan dan akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.
Ngurah menambahkan, operasi gabungan ini akan terus digelar secara berkala. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.(BS/Za)











