Ratusan Narapidana di Lapas Jatim Berpotensi Terima Remisi Natal

- Publisher

Senin, 13 Desember 2021 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Razia benda terlarang di salah satu Lapas/ Rutan di Jawa Timur /dok. Humas Kemenkumham Jatim

i

Dok. Razia benda terlarang di salah satu Lapas/ Rutan di Jawa Timur /dok. Humas Kemenkumham Jatim


Bicarasurabaya.com – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana berpotensi mendapatkan berkah Natal. Ini setelah Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan sebanyak 493 warga binaan agar mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, bahwa para Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Saat ini jumlah penghuni lapas/ rutan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021).

“Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari,” kata Krismono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021).

Krismono menyebutkan, bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Namun, WBP yang berhak mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat administratif.

Seperti misalnya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2021. Selain Natal, remisi khusus keagamaan juga diberikan pada hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

Krismono menambahkan, bahwa banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Baca Juga:  Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja Teknisi Listrik di Surabaya Dibekuk Polisi

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman,” kata Krismono.

Ia juga memastikan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. “Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik,” tuturnya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Baca Juga:  Berantas Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, tahun keenam dan seterusnya, mendapat remisi 2 bulan.

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB