Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Tim Siber Bareskrim Polri

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi | net

i

Foto ilustrasi | net


Bicarasurabaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Tim Siber Bareskrim Polri dalam pelaksanaan pengawasan konten di media sosial (medsos) terkait Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, peran Tim Siber Bareskrim diperlukan untuk mengawasi konten negatif di internet terkait Pilkada 2020. Menurutnya, Sentra Gakkumdu yang berperan mengawasi, memiliki waktu dan aturan terbatas dalam melakukan pengawasan.

“Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa menangani kepada pihak-pihak lain,” kata Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Pelibatan Tim Siber Mabes Polri ini diharapkan dapat mempercepat pendeteksian kasus sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, pelanggaran pidana di media sosial selama kampanye dapat diproses tanpa batas waktu.

Menurutn Fritz, alur mekanisme itu memakan waktu lama. Lain halnya dengan Tim Siber Bareskrim yang disebut tak memiliki batas waktu penanganan pelanggaran.

“Jika temuan hanya ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak kemudian baru akan dibahas. Itu argonya sudah jalan. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber, mereka tidak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran),” pungkas Fritz. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB