Bicarasurabaya.com – Tumpukan sampah menggunung ditemukan di area perlintasan kereta api (KA) belakang Pasar Turi, Surabaya. Dalam sehari, petugas mengangkut sekitar 60 ton sampah dari lokasi yang berada di lahan PT KAI tersebut.
Temuan itu bermula dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala KAI Daop 8 Surabaya Daniel J. Hutabarat kemudian mengecek langsung lokasi pada Jumat (18/9/2026).
Tumpukan sampah selama ini tidak terlihat dari jalan karena tertutup pagar seng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aku mendapatkan laporan ada sampah mengunung di belakang Pasar Turi. Ternyata tidak kelihatan dari jalan raya karena ketutupan seng,” kata Eri.
Dari pengecekan, area tersebut diketahui merupakan lahan milik PT KAI. Pemkot Surabaya pun berkoordinasi dengan Daop 8 untuk melakukan pembersihan sekaligus penertiban kawasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan sampah yang menumpuk mayoritas merupakan sampah rumah tangga. Namun, pihaknya juga menemukan indikasi aktivitas pengelolaan sampah yang melanggar aturan.
“Sampah ini cukup banyak, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan,” ujar Fikser.
Besarnya volume sampah membuat petugas mengerahkan sejumlah dump truck. Dalam satu hari, sekitar 20 truk telah digunakan untuk mengangkut sampah dari lokasi.
“Kalau satu dump truck berkapasitas 3 ton, berarti dalam sehari saja ada sekitar 60 ton sampah yang diangkut,” jelasnya.
Pemkot menargetkan pembersihan dilakukan secara intensif hingga tumpukan sampah di area tersebut ditangani.
Namun, Eri mengingatkan proses pembersihan tidak boleh dilakukan sembarangan karena lokasi berada di sekitar jalur rel.
“Pembersihannya harus hati-hati karena tanah jalur perlintasan KA tidak boleh turun, tapi sampahnya harus diambil,” tegasnya.
Selain mengangkut sampah, Pemkot Surabaya menindak aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah yang dilakukan tidak sesuai aturan.
Fikser mengatakan pihak yang ditemukan melakukan aktivitas tersebut langsung diproses secara yustisi. Sanksi mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang persampahan, dengan denda maksimal yang dapat diajukan mencapai Rp 50 juta.
“Tadi ada pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan, langsung kita tindak secara yustisi,” kata Fikser.
Langkah tersebut diambil agar kawasan di sekitar jalur KA tidak kembali menjadi lokasi pembuangan maupun pengelolaan sampah liar.
Persoalan di kawasan belakang Pasar Turi tidak hanya soal sampah. PT KAI Daop 8 bersama Pemkot Surabaya juga akan menertibkan bangunan liar di sepanjang jalur KA.
Daniel mengatakan penertiban akan dilakukan bersama, khususnya di kawasan belakang Pasar Turi.
“Kami bersama-sama juga akan menertibkan bangunan liar di sepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi,” ujarnya.
Pemkot Surabaya menyatakan siap membantu PT KAI dengan personel maupun armada apabila dibutuhkan.
Saat meninjau lokasi, Eri juga sempat meminta seorang warga yang menumpuk barang bekas agar segera mengosongkan area tersebut.
Eri kemudian mengapresiasi warga yang melaporkan kondisi itu. Ia meminta masyarakat ikut menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Warga Surabaya, tolong jangan kemproh (jorok). Ayo kita jaga Surabaya baik-baik,” pesannya.
Pembersihan dan penertiban ini diharapkan tidak berhenti pada pengangkutan puluhan ton sampah. Pengawasan kawasan juga akan diperkuat agar lahan di sekitar jalur KA tidak kembali menjadi tempat pembuangan atau pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta. (BS/za)











