Bicarasurabaya.com – Sebanyak 284,01 juta batang rokok ilegal disita di Jawa Timur hingga triwulan III 2026. Penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai itu mencapai 1.568 kasus.
Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Saat itu, penindakan mencapai 1.336 kasus dengan barang bukti 213,86 juta batang rokok ilegal.
“Artinya ada kenaikan 33 persen. Total kerugian negara selama 2026 dari rokok ilegal sebanyak Rp 254,36 miliar,” kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jatim Max Darmawan yang dikutip, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih berupa peredaran rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Dari total rokok ilegal yang ditindak, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) mendominasi dengan 98,06 persen atau sekitar 283,93 juta batang.
Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ditemukan mencapai sekitar 5.448 batang. Jenis rokok lainnya sekitar 5,62 juta batang atau 1,94 persen.
Meski penindakan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal masih ditemukan secara terbuka di lapangan.
Max mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya berkelanjutan. Penindakan yang dilakukan diharapkan membuat pelaku berpikir ulang untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Sedikit banyak akan menimbulkan efek jera kepada pelaku rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Max, peningkatan penindakan dari tahun ke tahun diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, meski belum sepenuhnya bisa diberantas.
“Diharapkan itu akan membuat mereka yang melakukan itu berpikir ulang,” katanya. (BS/za)











