Bicarasurabaya.com – Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menyampaikan satu tuntutan dan empat usulan terkait sejumlah persoalan yang dinilai menyentuh kepentingan warga Surabaya. Mulai dari penegakan aturan parkir, perlindungan pengemudi ojek online (ojol), hingga ketepatan data warga kurang mampu.
Lima poin tersebut merupakan hasil pembahasan dalam kegiatan kopi darat (kopdar) ARSAS. Aspirasi itu selanjutnya dirumuskan untuk disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Umum ARSAS Herry Bimantara mengatakan pihaknya sengaja membedakan antara tuntutan dan usulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membedakan secara jelas antara tuntutan dan usulan. Tuntutan merupakan sikap tegas terhadap persoalan yang membutuhkan kepastian dan penegakan aturan,” kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Sementara empat poin lainnya merupakan usulan kebijakan yang menurut ARSAS perlu dikaji sesuai kewenangan pemerintah.
Tuntut Aturan Parkir Ditegakkan
Poin pertama sekaligus satu-satunya tuntutan ARSAS adalah penegakan aturan parkir secara konsisten dan berkeadilan.
ARSAS meminta seluruh ketentuan parkir di Surabaya diterapkan kepada semua pihak sesuai peraturan wali kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ARSAS, aturan tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Penerapannya di lapangan juga harus jelas, konsisten dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Kami menuntut adanya kepastian dalam penerapan aturan. Aturan harus berlaku secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda,” ujar Herry.
ARSAS menilai kepastian dalam penegakan aturan parkir berkaitan dengan ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Usul Parkir Gratis untuk Ojol
Selain tuntutan tersebut, ARSAS mengusulkan agar Pemkot Surabaya mempertimbangkan fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol.
Fasilitas itu diusulkan berlaku bagi pengemudi yang mengenakan atribut atau jaket ojol saat menggunakan area parkir atau tepi jalan yang memang diperuntukkan sebagai lokasi parkir.
ARSAS menyebut usulan tersebut berkaitan dengan mobilitas pengemudi ojol yang tinggi dalam menjalankan pekerjaannya dan melayani masyarakat.
Namun, Herry menegaskan parkir gratis bagi ojol belum menjadi kebijakan yang berlaku.
“Kami tegaskan, ini adalah usulan ARSAS. Bukan berarti kebijakan tersebut sudah berlaku atau sudah diputuskan pemerintah,” jelasnya.
Menurut dia, mekanisme, lokasi, waktu dan ketentuan teknis tetap perlu dikaji agar penerapannya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Minta Data Warga Kurang Mampu Dievaluasi
ARSAS juga mengusulkan evaluasi dan rasionalisasi klasifikasi desil bagi warga Surabaya yang masuk kategori kurang mampu.
Kelompok pengemudi ojol yang secara kondisi sosial-ekonomi memenuhi kriteria penerima manfaat dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses pendataan.
ARSAS menilai akurasi data menjadi salah satu kunci agar program perlindungan sosial tepat sasaran. Karena itu, kondisi sosial-ekonomi warga dinilai perlu diperbarui dan diverifikasi secara berkala berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Data masyarakat harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial justru terkendala karena persoalan pendataan atau klasifikasi,” kata Herry.
ARSAS menyebut rangkaian tuntutan dan usulan tersebut sebagai bentuk aspirasi organisasi terhadap sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga Surabaya. (BS/za)









