Bicarasurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 27 tersangka ditangkap dan 1,01 kilogram sabu senilai sekitar Rp 1,2 miliar disita.
Operasi tersebut digelar selama 12-23 Agustus 2026. Dari 23 laporan polisi yang dibuat, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ mengatakan para tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami lakukan tahapan penetapan sebagai tersangka sebanyak 27 orang, dengan perincian laki-laki 24 tersangka dan perempuan 3 tersangka,” kata Irwan yang dikutip, Rabu (26/8/2026).
Selain sabu, polisi menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Barang bukti lain yang diamankan yakni 26 ponsel, sembilan timbangan digital, satu sepeda motor, uang tunai Rp 9,17 juta, 13 pak plastik klip, dan satu mesin press.
Polisi menyebut para tersangka berperan sebagai perantara dan pemasar narkotika kepada konsumen. Mereka diduga menjalankan peredaran tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sabu Rp 1,2 Miliar, Polisi Klaim Cegah Peredaran ke 10 Ribu Orang
Irwan mengatakan sabu yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1,212 miliar. Nilai tersebut dihitung dengan asumsi harga Rp 1,2 juta per gram.
Menurut Irwan, penyitaan tersebut dapat mencegah sabu beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Polisi memperkirakan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, penyitaan tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran yang menjangkau sekitar 10 ribu orang.
“Upaya tersebut sejalan dengan slogan Jogo Perak. Berarti kami jaga wilayahnya, kami jaga masyarakatnya dengan membuat wilayah hukum Perak ini bersih dari narkoba,” tegas Irwan.
Irwan juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan peran masyarakat selain penindakan aparat.
“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi,” ujarnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi salah satu langkah Polres Pelabuhan Tanjung Perak menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga wilayah Perak dari peredaran narkoba. (BS/za)











