32 Dump Truck Angkut Sampah Ilegal dari Lahan 1,4 Ha di Keputih Surabaya

- Publisher

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan 1,4 Ha di Keputih Jadi Lokasi Sampah Ilegal, Pemkot Bertindak. (Foto: Diskominfo Sby)

i

Lahan 1,4 Ha di Keputih Jadi Lokasi Sampah Ilegal, Pemkot Bertindak. (Foto: Diskominfo Sby)

Bicarasurabaya.com – Aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di Keputih, Surabaya, ditertibkan. Sampah yang menumpuk di lokasi itu bahkan telah diangkut menggunakan sekitar 32 dump truck sejak Senin.

Penertiban dilakukan karena aktivitas pengelolaan sampah tersebut tidak mengantongi izin dan dikeluhkan warga akibat bau serta kondisi lingkungan. Pemkot Surabaya juga menemukan residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi menumpuk di lokasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan, meski aktivitas dilakukan di lahan pribadi. Pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, serta sistem pemilahan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah,” kata Eri seusai inspeksi mendadak di lokasi yang dikutp, Jumat (21/8/2026).

Menurut Eri, penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lahan. Saat mengecek langsung, dia menemukan kondisi yang sesuai dengan laporan tersebut.

Persoalan utama, kata Eri, bukan sekadar aktivitas memilah sampah. Residu yang tidak memiliki nilai ekonomi justru menumpuk dan berpotensi menghasilkan air lindi yang dapat mencemari lingkungan.

“Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Duel Sengit di GBT, Persebaya dan Persib Berbagi Poin
Keputih Surabaya Jadi Lokasi Sampah Ilegal, 22-24 Kelompok Ditertibkan. (Foto: Diskominfo Surabaya)

Lahan tersebut digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Berdasarkan pendataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, terdapat sekitar 22-24 kelompok yang melakukan aktivitas pemilahan sampah di lokasi itu.

Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan pengelola sampah seharusnya memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan. Di antaranya lahan yang sesuai, armada pengangkutan, IPAL, serta peralatan pemilahan dan pengolahan berbasis 3R.

“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R,” ujar Fikser.

Selain persoalan izin, aktivitas di lokasi juga dikeluhkan karena menimbulkan bau dan pembakaran sampah. Sebelum penertiban, DLH telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, dan pihak yang memasok sampah.

Dalam penertiban, sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sementara material yang masih bernilai dibantu dipindahkan ke gudang atau lokasi pengelolaan milik pekerja.

“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar,” kata Fikser.

DLH selanjutnya akan menelusuri alur sampah dari sumbernya hingga tempat pembuangan akhir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sampah dari sektor Horeka tidak berakhir di lokasi pengelolaan ilegal.

Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah di Surabaya yang perlu dipetakan.

Baca Juga:  Eks PSM Gledson Paixao Resmi Jadi Gelandang Baru Persebaya

“Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA,” ujarnya.

Eri menegaskan penertiban bukan berarti warga dilarang menjalankan usaha pemilahan atau pengolahan sampah. Aktivitas tersebut tetap terbuka selama memenuhi standar dan tidak mencemari lingkungan.

Pemkot Surabaya bahkan memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama untuk pengelolaan sampah. Fasilitasnya dapat dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah berbasis 3R, area pemilahan, hingga pengelolaan air lindi.

“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemkot. Bisa dibuat TPS 3R,” jelas Eri.

Dia juga meminta warga melaporkan apabila menemukan lokasi yang digunakan untuk pemilahan, pengolahan, atau pembuangan sampah tanpa izin.

“Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” katanya.

Eri juga menyebut ada usulan warga agar lahan tersebut nantinya dimanfaatkan menjadi ruang publik. Usulan itu dinilainya positif karena dapat mengubah kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas sampah menjadi ruang aktivitas warga.

“Lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,” tuturnya.

Selain aktivitas sampah, Pemkot Surabaya juga akan menelusuri status lahan tersebut. Eri menyebut ada pihak yang mengklaim lahan itu pernah dijanjikan untuk dibeli Pemkot sejak 2017.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara, Khofifah Harap Polri Semakin Profesional dan Humanis

Namun, menurut Eri, persoalan kepemilikan lahan tidak berkaitan dengan izin pengelolaan sampah. Terlebih, pihak yang menyampaikan klaim tersebut disebut bukan pemilik lahan maupun pemilik usaha pengelolaan sampah di lokasi.

“Persoalan administrasi atau kepemilikan lahan tidak bisa menjadi alasan membiarkan aktivitas yang menimbulkan pencemaran,” kata Eri.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan penertiban mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Penertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” ujar Irna.

Selain menghentikan aktivitas pengelolaan sampah, petugas juga menertibkan 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.

Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah sosialisasi. Seluruh pekerja diminta mengosongkan lokasi dan menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.

Dengan pengangkutan puluhan dump truck dan penelusuran rantai pengelolaan sampah dari sektor Horeka, penertiban di Keputih kini tidak berhenti pada lokasi. DLH Surabaya juga membidik jalur sampah dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhirnya agar persoalan serupa tidak kembali muncul. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB