Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan aturan teknis baru terkait pembangunan rumah kos. Aturan ini akan mempertegas persyaratan perizinan sekaligus mengembalikan peran masyarakat sekitar dalam proses pembangunan agar potensi konflik dapat diminimalkan.
Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Perda Nomor 4 Tahun 2026. Saat ini, regulasi teknisnya masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk pembangunan rumah kos yang baru akan mengikuti Perda yang baru. Sedangkan yang sudah berdiri sebelumnya akan kami atur melalui aturan teknis,” kata Reinhard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, inti dari kebijakan baru tersebut adalah memastikan pembangunan rumah kos tidak hanya menguntungkan pemilik usaha, tetapi juga tetap memperhatikan kenyamanan warga di sekitarnya.
“Kuncinya adalah komunikasi dengan warga sekitar. Kalau lingkungan tidak keberatan, parkir tersedia di dalam lahan, dan ada kontribusi terhadap lingkungan, tentu tidak menjadi masalah,” ujarnya di Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Reinhard mengungkapkan, persoalan rumah kos yang sering muncul di Surabaya umumnya dipicu pelanggaran izin bangunan.
Ia mencontohkan, ada bangunan yang izin awalnya hanya tiga lantai, namun dibangun melebihi ketentuan. Akibatnya, kendaraan penghuni memenuhi badan jalan hingga sempadan jalan dan mengganggu warga maupun pengguna jalan.
“Biasanya masalah muncul karena bangunan tidak sesuai izin. Dampaknya parkir penghuni memakan badan jalan sehingga merugikan warga sekitar,” jelasnya.
Selain memperjelas persyaratan perizinan, DPRKPP juga akan mewajibkan setiap pembangunan rumah kos memasang informasi proyek di lokasi.
Langkah ini dilakukan karena sistem perizinan Online Single Submission (OSS) membuat izin terbit secara otomatis sehingga warga sering kali tidak mengetahui adanya rencana pembangunan di lingkungan mereka.
“Dulu sebelum OSS ada pengumuman pembangunan sehingga warga tahu. Sekarang izin keluar otomatis, sehingga banyak warga tidak mengetahui. Ke depan kami ingin setiap pembangunan wajib memasang informasi di lokasi agar masyarakat bisa mengetahui rencana bangunannya,” terang Reinhard.
Informasi tersebut nantinya memuat denah maupun gambaran bangunan yang akan didirikan sehingga masyarakat dapat memberikan masukan apabila ditemukan potensi persoalan.
Reinhard menegaskan, aturan teknis yang sedang disusun tetap akan diselaraskan dengan sistem OSS milik pemerintah pusat. Namun, Pemkot Surabaya ingin menambahkan mekanisme yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
“Kami sedang menyinkronkan aturan daerah dengan OSS pusat. Yang sedang kami dalami adalah persyaratan apa saja yang perlu ditambahkan agar pembangunan rumah kos tetap tertib dan tidak merugikan lingkungan,” katanya.
Melalui penyempurnaan aturan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pembangunan rumah kos dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan permukiman, tanpa menghambat investasi maupun kebutuhan hunian di Kota Pahlawan. (BS/za)











