DPRKPP Surabaya Finalisasi RDTR 2026, Zonasi Usaha Disesuaikan KBLI

- Publisher

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mulai memfinalisasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026. Dokumen ini akan menjadi acuan pengaturan pemanfaatan ruang di Surabaya, termasuk penentuan zonasi berbagai jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Tahap finalisasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (13/8/2026), sebagai tindak lanjut dari konsultasi publik tahap pertama.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, pembahasan kini difokuskan pada penyempurnaan rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi yang disesuaikan dengan karakteristik Kota Surabaya.

“Fokusnya pada finalisasi rencana pola ruang, rencana struktur ruang, dan peraturan zonasi sesuai KBLI 2025 yang kemudian kami rinci lagi agar sesuai dengan kondisi di Kota Surabaya,” ujar Reinhard.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik kegiatan ekonomi yang berbeda. Karena itu, aturan zonasi di Surabaya tidak bisa disamakan dengan daerah lain dan harus disusun bersama perangkat daerah sesuai sektor masing-masing.

Dalam penyusunan RDTR, DPRKPP juga mengatur ketentuan pemanfaatan ruang berdasarkan skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga besar.

Baca Juga:  Surabaya Tambah 1.800 Tongbin, Benahi TPS di Jalan Protokol

Sebagai contoh, sektor industri dibahas bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk menentukan jenis usaha yang masih diperbolehkan beroperasi di kawasan permukiman beserta persyaratannya.

Reinhard mencontohkan, industri skala mikro berpeluang tetap beroperasi di kawasan perumahan sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan, seperti memperoleh persetujuan warga sekitar maupun memenuhi persyaratan teknis lainnya.

Pembahasan serupa juga dilakukan terhadap sektor strategis lain, seperti perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

Baca Juga:  5,5 Ton Bantuan Terkumpul, Surabaya Kembali Salurkan Logistik ke Sumatera

Melalui penyusunan RDTR 2026, DPRKPP berharap arah pemanfaatan ruang di Surabaya menjadi lebih detail dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain mendukung pertumbuhan investasi, dokumen tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan kawasan permukiman.

“Harapannya, tata ruang Surabaya semakin presisi, mendukung investasi lokal, sekaligus tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban kawasan permukiman warga,” tutup Reinhard. (BS/za) 

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB