Bicarasurabaya.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mulai memfinalisasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026. Dokumen ini akan menjadi acuan pengaturan pemanfaatan ruang di Surabaya, termasuk penentuan zonasi berbagai jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Tahap finalisasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (13/8/2026), sebagai tindak lanjut dari konsultasi publik tahap pertama.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, pembahasan kini difokuskan pada penyempurnaan rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi yang disesuaikan dengan karakteristik Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokusnya pada finalisasi rencana pola ruang, rencana struktur ruang, dan peraturan zonasi sesuai KBLI 2025 yang kemudian kami rinci lagi agar sesuai dengan kondisi di Kota Surabaya,” ujar Reinhard.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik kegiatan ekonomi yang berbeda. Karena itu, aturan zonasi di Surabaya tidak bisa disamakan dengan daerah lain dan harus disusun bersama perangkat daerah sesuai sektor masing-masing.
Dalam penyusunan RDTR, DPRKPP juga mengatur ketentuan pemanfaatan ruang berdasarkan skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga besar.
Sebagai contoh, sektor industri dibahas bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk menentukan jenis usaha yang masih diperbolehkan beroperasi di kawasan permukiman beserta persyaratannya.
Reinhard mencontohkan, industri skala mikro berpeluang tetap beroperasi di kawasan perumahan sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan, seperti memperoleh persetujuan warga sekitar maupun memenuhi persyaratan teknis lainnya.
Pembahasan serupa juga dilakukan terhadap sektor strategis lain, seperti perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Melalui penyusunan RDTR 2026, DPRKPP berharap arah pemanfaatan ruang di Surabaya menjadi lebih detail dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain mendukung pertumbuhan investasi, dokumen tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan kawasan permukiman.
“Harapannya, tata ruang Surabaya semakin presisi, mendukung investasi lokal, sekaligus tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban kawasan permukiman warga,” tutup Reinhard. (BS/za)











