Bicarasurabaya.com – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah sepanjang 2026 menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kondisi itu mendorong Tito mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Timur dan Bali agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026) malam.
Rakor diikuti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Bali, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dari Jawa Timur dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito mengaku prihatin karena praktik korupsi masih menyeret sejumlah kepala daerah ke meja hijau. Menurutnya, berbagai kasus yang diungkap melalui OTT maupun penindakan aparat penegak hukum menjadi peringatan bahwa penguatan sistem saja tidak cukup tanpa integritas pejabat yang menjalankannya.
“Kami berharap kepala daerah memperkuat integritas, memperkuat sistem, dan menjaga diri agar tidak terlibat masalah hukum, khususnya korupsi,” kata Tito.
Ia menjelaskan, pemerintah telah membangun berbagai instrumen pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK, BPKP, Kejaksaan, dan Ombudsman. Namun, pengawasan memiliki keterbatasan sehingga komitmen pribadi setiap kepala daerah menjadi faktor penentu.
“Kita tidak bisa mengawasi kepala daerah selama 24 jam. Pada akhirnya semua kembali kepada integritas masing-masing,” tegasnya.
Menurut Tito, rakor di Surabaya merupakan klaster kedua setelah sebelumnya digelar di Papua. Kegiatan serupa akan dilaksanakan di sembilan klaster lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menekan potensi korupsi di seluruh Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepala daerah memegang peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia mengingatkan penyalahgunaan kewenangan, baik dalam pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, maupun pengelolaan anggaran, akan berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau tata kelola pemerintahan berjalan baik, manfaatnya akan dirasakan masyarakat. Sebaliknya, penyimpangan kewenangan akan menghambat pembangunan,” ujar Setyo.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan BPKP Aryanto Wibowo menilai tantangan pengelolaan keuangan daerah semakin besar di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun perencanaan dan penganggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui rakor tersebut, Kemendagri, KPK, dan BPKP berharap kepala daerah tidak hanya memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga membangun budaya integritas agar kasus-kasus OTT yang masih terjadi sepanjang 2026 tidak terus berulang. (BS/za)











