Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif perpajakan bagi masyarakat. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, warga bisa memanfaatkan program pembebasan sejumlah pajak daerah, mulai dari penghapusan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan pajak progresif.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu kami kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah agar beban warga berkurang dan kepatuhan pajak meningkat,” kata Khofifah.
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang berprofesi sebagai buruh dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, pembebasan pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemprov Jatim juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Di luar program tersebut, masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga tarif pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini diperkirakan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan total nilai insentif mencapai Rp17,25 miliar. Meski memberikan berbagai keringanan, penerimaan daerah diproyeksikan tetap mencapai sekitar Rp297,46 miliar seiring meningkatnya partisipasi masyarakat membayar pajak.
Khofifah optimistis kebijakan tersebut akan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Ketika masyarakat diberi kemudahan, kepatuhan akan tumbuh. Penerimaan daerah juga meningkat dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta layanan publik lainnya,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini hingga 31 Agustus 2026 melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim. (BS/za)











