Rp 9 Miliar Uang Judi Online Disetor Kejari Surabaya ke Kas Negara

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan uang senilai Rp 9 Miliar hasil kejahatan judol akan diserahkan Kejaksaan Netgeri Surabaya ke kas Negara. (Foto: Istimewa)

i

Tumpukan uang senilai Rp 9 Miliar hasil kejahatan judol akan diserahkan Kejaksaan Netgeri Surabaya ke kas Negara. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, penyetoran dilakukan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk negara.

“Perkara atas nama Jaka Purnama telah inkracht. Barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 yang berasal dari TPPU terkait judi online hari ini kami setorkan ke kas negara melalui Bank BNI sesuai putusan pengadilan,” kata Tri di Kantor Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi Jaka Purnama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding.

Tri menjelaskan, uang yang disetorkan berasal dari sisa saldo rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta. Kedua perusahaan itu disebut digunakan sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.

“Uang Rp 9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Ia disebut mendirikan sejumlah perusahaan fiktif untuk menampung dana hasil perjudian sebelum dialirkan ke berbagai rekening.

Baca Juga:  Keluhan Layanan Dispendukcapil Surabaya Viral, Ini Klarifikasi Kadis

Penyidik juga menemukan aliran dana hasil judi online ke luar negeri. Menurut Tri, terpidana beberapa kali mentransfer uang ke rekening di Malaysia dan Filipina dengan nilai sekitar Rp 29 miliar.

Selain itu, penyidik menduga sebagian dana hasil perjudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti apartemen di Batam, serta membiayai pembelian 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun, aset-aset tersebut belum disita karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Tri memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Kejari Surabaya masih menelusuri aset, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan judi online 188Bet.

Baca Juga:  Vokasi Jatim Makin Moncer, UPT PTKK Borong Dua Penghargaan Nasional

“Pengembangan perkara masih terus dilakukan, baik penelusuran aset maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana Rp 9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik dengan nominal bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara, dua tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online, sedangkan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang dan aset lainnya masih terus berjalan. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB