Bicarasurabaya.com – Sebanyak 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan mulai ditandai karena berada di ruang sungai yang akan dikembalikan fungsinya untuk mengurangi risiko banjir di kawasan Asemrowo dan Krembangan. Penandaan ini bagian dari normalisasi Sungai Kalianak tahap ketiga.
Penandaan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), DPRKPP, BPKAD, serta didampingi TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, setiap bangunan terlebih dahulu diukur menggunakan alat teknis sebelum diberi tanda silang (X). Proses pengukuran juga dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total ada 182 bangunan yang masuk penandaan pada tahap ketiga di Kelurahan Morokrembangan,” kata Irna, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, pengukuran mengacu pada peta kretek dengan lebar ruang sungai berkisar 13 hingga 18 meter. Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan masuk dalam tahapan penertiban.
Proses penandaan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan, masing-masing dengan tenggat waktu tujuh hari atau total 21 hari.
Selama masa tersebut, warga diharapkan membongkar bangunannya secara mandiri. Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan bantuan apabila warga membutuhkan pendampingan dalam pembongkaran maupun pemindahan barang.
Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum penandaan dimulai. Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, pihak kecamatan akan mendata bangunan yang terdampak, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Menurut Harun, normalisasi Sungai Kalianak bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air sehingga kapasitas aliran meningkat dan risiko banjir di kawasan sekitar dapat berkurang. (BS/za)











