Bicarasurabaya.com – Lima bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, ditertibkan. Lahan tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk memperluas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang kapasitasnya sudah tidak lagi mencukupi.
Penertiban melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan dan Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI-Polri.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban dilakukan atas permohonan bantuan dari DLH untuk mengamankan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan tanpa dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari DLH sekaligus untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan tanpa hubungan hukum yang sah,” ujar Rizal, Jumat (17/7/2026).

Sebelum pembongkaran dimulai, petugas terlebih dahulu membantu penghuni mengeluarkan barang-barang miliknya agar proses berjalan aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilakukan menggunakan excavator dengan dukungan personel DSDABM.
Selama proses berlangsung, PLN dan PDAM juga memutus sementara aliran listrik serta air demi menjaga keselamatan petugas di lapangan.
Rizal menyebut total ada lima bangunan yang ditertibkan, terdiri dari tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas.
“Total ada lima bangunan yang ditertibkan. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Penanganan lanjutan terhadap mereka telah dikoordinasikan dengan Kecamatan Wonokromo untuk proses pendataan dan tindak lanjut sesuai prosedur.
Usai penertiban, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas TPS yang sudah ada. Langkah ini dilakukan karena volume sampah di kawasan tersebut terus meningkat sehingga kapasitas TPS saat ini dinilai tidak lagi memadai.
Dengan penambahan area tersebut, kapasitas pengelolaan sampah diharapkan meningkat sehingga pelayanan kebersihan bagi warga sekitar dapat berjalan lebih optimal. (BS/za)











