Bicarasurabaya.com – Sebanyak 75 anak di Surabaya resmi memperoleh penetapan wali hukum melalui program perwalian anak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Program hasil kolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Pemkot Surabaya itu diharapkan memberi kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
Penyerahan dokumen perwalian berlangsung di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kamis (16/7/) kemarin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan program tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hak-hak sipil lainnya.
“Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat terlindungi. Kolaborasi ini sangat penting karena pemerintah kota tidak bisa bekerja sendiri,” kata Eri dalam keterangannya yany dikutip, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh anak yang diajukan telah melalui proses validasi Dinas Sosial. Dari hasil verifikasi, 75 anak dinyatakan memenuhi syarat, terdiri atas 39 anak yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 anak melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Menurut Eri, prioritas diberikan kepada anak-anak yang lahir dan berdomisili di Surabaya. Karena itu, pengajuan dari yayasan yang membawa anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya sementara belum diproses.
“Kami fokus melindungi anak-anak yang lahir dan tinggal di Surabaya agar hak-haknya benar-benar terjamin,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Eri juga berpesan kepada para wali agar merawat dan membimbing anak-anak layaknya keluarga sendiri. Ia berharap para anak asuh memperoleh pendidikan dan kasih sayang yang cukup sehingga memiliki masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Luhur Istighfar mengatakan program perwalian hukum tersebut merupakan inisiatif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah.
Menurutnya, program ini hadir untuk membantu anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak korban kekerasan yang belum memiliki kepastian status hukum.
“Melalui penetapan pengadilan, para wali memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan hak dan kewajibannya terhadap anak asuh,” jelas Luhur.
Ia menegaskan program tersebut bukan bantuan sosial, melainkan pendampingan administrasi hukum agar anak-anak memperoleh kepastian status perwalian. Dengan penetapan itu, mereka memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, layanan lainnya, hingga hak waris sesuai ketentuan yang berlaku. (BS/za)









