Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar bergerak lebih cepat menyelesaikan persoalan warga. Setiap laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan pemkot wajib ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Instruksi itu disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah hingga pejabat struktural di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, birokrasi tak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu perintah.
“Aduan warga harus selesai secepatnya. Kalau laporan yang sama terus muncul, berarti persoalannya belum benar-benar tuntas,” kata Eri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga meminta setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah memiliki hotline sendiri agar masyarakat tidak selalu bergantung pada wali kota saat menyampaikan keluhan.
Eri menegaskan target penyelesaian 1×24 jam hanya berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan, akan dikoordinasikan bersama lembaga terkait.
Dalam arahannya, Eri menyoroti praktik parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah titik. Menurutnya, lokasi parkir tanpa izin harus langsung ditertibkan tanpa menunggu inspeksi dari wali kota.
“Izin parkir memberikan kepastian bagi masyarakat, mulai tarif hingga pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pengawasan kini diperkuat melalui sistem CCTV yang memungkinkan aktivitas petugas di lapangan dipantau secara langsung.
Selain parkir liar, Eri juga meminta jajarannya memberantas praktik pungutan liar di lingkungan RT dan RW. Ia menegaskan hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan yang diperbolehkan sesuai ketentuan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.
Eri juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
Di sektor kesehatan, Eri meminta pelayanan RSUD dr. Soewandhie terus dibenahi, terutama antrean rawat jalan dan farmasi. Ia menargetkan obat nonracikan diserahkan maksimal 15 menit, sedangkan obat racikan paling lama 30 menit setelah resep diterima.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah), mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, menindak premanisme, hingga mempercepat penyelesaian persoalan warga.
Di akhir arahannya, Eri mengingatkan seluruh pejabat agar serius menjalankan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani. Pejabat yang tidak memenuhi target maupun menjalankan tugasnya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Saya sudah meminta Sekda dan para asisten memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan tugasnya. Semua harus bekerja dengan komitmen dan konsisten,” tegasnya. (BS/za)





