Bicarasuurabaya.com – Pemkot Surabaya terus mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan. Hingga awal Juli 2026, sebanyak 809.057 warga telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau sekitar 71,46 persen dari penduduk yang telah merekam KTP elektronik (KTP-el) dan memiliki nomor telepon seluler.
Di sisi lain, capaian perekaman KTP-el di Surabaya juga hampir tuntas. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) per 7 Juli 2026, sebanyak 2.269.920 dari 2.297.073 penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman atau mencapai 98,82 persen.
Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen,” kata Irvan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, percepatan aktivasi IKD merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat digitalisasi layanan administrasi kependudukan.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan langsung melalui telepon pintar tanpa harus selalu membawa KTP fisik. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number juga diharapkan memudahkan verifikasi berbagai layanan publik secara lebih cepat, aman, dan efisien.
Selain digunakan untuk layanan administrasi, IKD juga dipersiapkan sebagai sarana verifikasi data dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar proses pendataan dan penyaluran bantuan lebih akurat serta tepat sasaran.
Layanan Aktivasi Dibuka hingga Balai RW
Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil membuka aktivasi IKD di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, layanan setiap Car Free Day di Taman Bungkul, hingga melalui program jemput bola ke balai-balai RW.
Irvan mengajak warga yang telah memiliki KTP elektronik, tetapi belum mengaktifkan IKD, agar segera memanfaatkan layanan yang telah disediakan.
“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan berbasis digital,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi layanan administrasi kependudukan maupun aktivasi IKD, Disdukcapil Surabaya menyediakan layanan melalui WhatsApp (chat only), Call Center, email, dan akun pengaduan resmi.(BS/za)











