Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya menetapkan empat peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi sebagai tersangka. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap petugas saat demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat (26/6/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, polisi semula mengamankan 24 orang usai aksi tersebut. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk analisis terhadap barang bukti berupa telepon seluler.
“Dari 24 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Mereka sudah kami tahan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” kata Luthfie dalam keterangannya yang dikutip, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, 14 orang dipulangkan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal pidana. Meski demikian, proses pendalaman terhadap barang bukti elektronik masih berlangsung.
“Untuk sementara mereka dipulangkan karena pembuktiannya masih menunggu hasil analisis alat komunikasi. Sampai saat ini belum terpenuhi unsur pidana yang bisa dikenakan,” ujarnya.
Luthfie menjelaskan, sebelum melakukan pengamanan, aparat telah berupaya membubarkan massa secara persuasif setelah waktu aksi yang disepakati berakhir. Namun situasi, menurut polisi, berubah ketika muncul tindakan yang dinilai provokatif.
Ia menyebut petugas menerima lemparan molotov, petasan, dan batu dari sebagian massa. Selain itu, iring-iringan pengendara motor yang datang sambil menggeber mesin disebut turut memicu ketegangan di lokasi.
“Kami terus mengimbau agar massa tidak bertindak anarkis. Namun ada kelompok yang semakin destruktif sehingga situasi di lapangan memanas,” katanya.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami data digital dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kericuhan tersebut.(BS/za)











