Bicarasurabaya.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunjukkan dampak efisiensi anggaran.
Sejak diterapkan satu hari dalam sepekan pada April 2026, kebijakan tersebut diklaim mampu menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,95 triliun.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan efisiensi juga terjadi pada belanja utilitas pemerintah yang tercatat turun sebesar Rp 65,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, penerapan pola kerja fleksibel turut mendorong percepatan digitalisasi birokrasi. Pemerintah mencatat kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional selama kebijakan berlangsung.
“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, fleksibilitas kerja ASN bukan sekadar soal lokasi bekerja, melainkan bagian dari transformasi sistem pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama kebijakan WFH diterapkan. Berdasarkan hasil evaluasi, sekitar 95 persen layanan publik disebut tetap stabil bahkan mengalami peningkatan.
Selain itu, seluruh pengaduan masyarakat disebut tetap tertangani melalui kanal resmi pemerintah.
Rini menegaskan transformasi budaya kerja ASN perlu diperkuat dengan pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI), meliputi identitas digital, pertukaran data antarinstansi, hingga sistem pembayaran digital pemerintah.
Menurutnya, fondasi digital tersebut menjadi kunci terciptanya birokrasi yang lebih terintegrasi, efektif, dan akuntabel.
“Fleksibilitas kerja harus membuat ASN lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil, bukan menurunkan kualitas pelayanan,” katanya.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan WFH, mulai dari penguatan budaya kerja digital hingga pola koordinasi antarunit dan antarinstansi.
Karena itu, setiap instansi diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski menerapkan pola kerja fleksibel.
“Ke depan implementasi fleksibilitas kerja harus semakin matang, baik dari sisi tata kelola, koordinasi, maupun pencapaian kinerja organisasi,” pungkas Rini.(BS/za)









