Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, penyidik mendalami kepemilikan aset milik Maidi melalui pemeriksaan istrinya, Yuni Setyawati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yuni diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/5).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Budi di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memeriksa Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno. Namun, Suwarno tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK kini mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap saksi yang mangkir tersebut, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan maupun penerbitan surat panggilan kedua.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam penyidikannya, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait pengaturan imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah.
Pendalaman aset keluarga menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta dugaan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.(BS/za)











