Bicarasurabaya.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (12/5/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta perubahan susunan perangkat daerah yang memasukkan sektor ekonomi kreatif dalam nomenklatur dinas.
Khofifah mengatakan, pengesahan dua regulasi itu diharapkan menjadi landasan baru untuk memperkuat kinerja Pemprov Jatim dalam pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua Raperda ini akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.
Menurutnya, perubahan status Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan bagian dari penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel menghadapi tantangan sektor energi ke depan.
Perubahan tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat posisi Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk Participating Interest (PI) di sejumlah wilayah kerja migas.
Khofifah menyebut saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan skema pembagian PI berbeda-beda bagi daerah penghasil maupun wilayah yang dilalui jalur migas.
Meski berubah status menjadi Perseroda, Petrogas Jatim Utama tetap akan bergerak di empat sektor utama, yakni migas, energi terbarukan, sumber daya mineral, dan kepelabuhanan.
“Perubahan ini diharapkan meningkatkan efektivitas usaha, akuntabilitas, penguatan SDM, hingga peningkatan PAD Jawa Timur,” katanya.
Selain sektor energi, Pemprov Jatim juga melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dengan mengubah nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Langkah itu dilakukan seiring meningkatnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Khofifah menilai sektor ekonomi kreatif kini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi baru, sejalan dengan arah kebijakan nasional terkait hilirisasi industri dan pengembangan ekonomi kreatif.
Data Pemprov Jatim menunjukkan investasi sektor ekonomi kreatif pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau naik 12,83 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.
Tak hanya itu, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur pada Semester I 2025 tercatat mencapai USD 12,88 miliar, meningkat 4,27 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Ekspor ekonomi kreatif tertinggi di Indonesia saat ini ada di Jawa Timur, terutama dari subsektor fesyen, kriya, dan kuliner,” ujar Khofifah.
Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tersebut juga dilakukan tanpa membentuk organisasi perangkat daerah baru. Pemprov Jatim memilih melakukan penyesuaian struktur demi menjaga efisiensi fiskal daerah.
Di akhir penyampaiannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang telah membahas hingga menyetujui dua Raperda tersebut.(BS/za)











