Buron Penipuan Rp591 Juta Ditangkap Kejari Surabaya Setelah 9 Tahun

- Publisher

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di sebuah Toko Meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya. (Foto: Istimewa)

i

Buronan ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di sebuah Toko Meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Setelah hampir sembilan tahun buron, terpidana kasus penipuan, Mintarja Anggono, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia diamankan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.

Mintarja masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 karena tidak menjalani hukuman pidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan kasus tersebut bermula pada 2012 saat Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan menggunakan pembayaran bilyet giro.

“Terpidana mengambil spring bed merek Superland, Comforta, serta lemari dari sejumlah perusahaan,” kata Putu dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Barang-barang tersebut diambil dari PT Super Poly Industri, PT Massindo Solaris Nusantara, dan CV Saudara.

Namun, saat jatuh tempo, bilyet giro dari sejumlah bank yang digunakan pelaku tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Akibat perbuatannya, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp591 juta.

Baca Juga:  Jalan Sehat Tahun Baru Islam di Surabaya, Ada Umrah dan Motor

Usai ditangkap, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Putu menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017.

Ia menambahkan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.

Menurut Putu, penangkapan itu menjadi peringatan bagi terpidana lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri.

Baca Juga:  Ratusan Kayu Besar Terdampar di Pantai Sumenep, Ada Stiker Kuning

“Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang belum menjalani hukuman,” pungkasnya.(BS/za)

Berita Terkait

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB