Bicarasurabaya.com – Polemik pembongkaran fasad Toko Nam berbuntut panjang. Aliansi Arek Surabaya Menggugat mengajukan hearing ke DPRD Kota Surabaya untuk menyoroti pengelolaan cagar budaya.
Audiensi dijadwalkan berlangsung Kamis (30/4/2026) di gedung DPRD Surabaya.
Aliansi menilai, pembongkaran fasad Toko Nam oleh Pemkot Surabaya—berdasarkan rekomendasi Tim Cagar Budaya yang menyebut bangunan tersebut tidak lagi asli—menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan pelestarian secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, kasus ini mencerminkan persoalan mendasar, mulai dari keaslian bangunan, transparansi penetapan status cagar budaya, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau bangunan aslinya sudah tidak ada, lalu dibangun ulang dan ditetapkan sebagai cagar budaya, ini bisa menyesatkan publik,” ujar Kusnan, perwakilan aliansi, Rabu (29/4/2026).
Aliansi menilai masih ada kesenjangan antara regulasi dan implementasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Melalui hearing, mereka mendorong DPRD mengkaji ulang fungsi pengawasan, membuka transparansi perizinan alih fungsi bangunan bersejarah, serta menindak tegas pelanggaran.
Sejumlah isu yang akan diangkat antara lain dugaan pelanggaran pada bangunan berstatus cagar budaya, lemahnya pengawasan renovasi dan pembongkaran, serta minimnya pelibatan publik dalam proses pelestarian.
Selain itu, aliansi juga menyoroti pentingnya kejelasan kriteria keaslian bangunan sebagai dasar penetapan cagar budaya, agar tidak memicu polemik serupa di kemudian hari.
Hingga kini, DPRD Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan hearing tersebut.
Aliansi berharap DPRD dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan cagar budaya berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keaslian dan kredibilitas warisan sejarah kota.(BS/za)











