Bicarasurabaya.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur berpotensi melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini membidik pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana.
Penyidik menelusuri jejak uang berdasarkan bukti transfer, keterangan saksi, hingga percakapan WhatsApp yang mengarah pada pembagian hasil pungli.
“Semua akan ditentukan dari fakta dan alat bukti, tidak bisa menduga-duga,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kantor dan rumah tersangka, termasuk catatan yang diduga terkait distribusi uang.
Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa praktik pungli tidak berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta seorang ketua tim kerja berinisial H.
Kasus ini mencuat dari laporan pemohon izin yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan.
Kejati memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap alur dana secara utuh, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil pungli.(BS/za)











