Bicarasurabaya.com – Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MZ (61) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka diduga menyalurkan pekerja migran secara ilegal hingga korban mengalami kekerasan di Arab Saudi.
Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban berinisial NF. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja di luar negeri, sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan korban berangkat melalui jalur tidak resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban berangkat person to person, melalui agen tidak resmi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MZ sebagai tersangka. Warga Kabupaten Malang itu kini ditahan di Rutan Polda Jatim.
Penyidik menduga MZ telah menjalankan praktik penyaluran pekerja migran ilegal sejak 2011. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Masih kami dalami dugaan korban lain dan keterlibatan pihak lain,” kata Ganis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jatim berkoordinasi dengan BP3MI dan dinas terkait untuk pendampingan korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi yang tidak melalui jalur resmi.
“Jangan mudah tergiur. Gunakan jalur prosedural yang sudah disiapkan pemerintah,” tegas Ganis.(BS/za)









