Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di SMA, SMK, dan SLB mulai Senin (13/4/2026). Aturan ini bertujuan menjaga proses belajar tetap fokus sekaligus melindungi siswa dari risiko digital.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penggunaan gadget di sekolah kini hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran dan harus dalam pengawasan guru.
“Penggunaan gadget perlu diatur agar pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter,” ujarnya, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga ketergantungan digital dan penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan, sekaligus penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Dalam aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun hanya sebagai alat komunikasi dengan orang tua dan penunjang pembelajaran. Penggunaan di luar kepentingan belajar tidak diperkenankan selama jam pelajaran.
Pemanfaatan gadget difokuskan untuk kegiatan seperti mengakses materi belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, hingga pengumpulan tugas digital.
Untuk mendukung penerapan, sejumlah sekolah telah lebih dulu melakukan uji coba. Salah satu metode yang diterapkan adalah mewajibkan siswa menyimpan ponsel di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan uji coba telah dilakukan sejak awal April dan kini resmi diterapkan di seluruh sekolah.
“Kebijakan ini sudah diuji coba dan mulai diberlakukan. Kami juga melakukan evaluasi berkala,” ujarnya.
Pemprov Jatim juga melibatkan orang tua dalam pengawasan penggunaan gadget di luar sekolah, agar kebijakan berjalan efektif.
Dengan pembatasan ini, siswa diharapkan lebih fokus belajar, meningkatkan interaksi sosial, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital di lingkungan sekolah.(BS/za)











