Jatim Batasi Penggunaan Gadget di SMA/SMK, Berlaku 13 April

- Publisher

Selasa, 14 April 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok Diskominfo Jatim

i

Foto: dok Diskominfo Jatim

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di SMA, SMK, dan SLB mulai Senin (13/4/2026). Aturan ini bertujuan menjaga proses belajar tetap fokus sekaligus melindungi siswa dari risiko digital.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penggunaan gadget di sekolah kini hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran dan harus dalam pengawasan guru.

“Penggunaan gadget perlu diatur agar pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter,” ujarnya, Selasa (14/4).

Ia menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga ketergantungan digital dan penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan, sekaligus penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Dalam aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun hanya sebagai alat komunikasi dengan orang tua dan penunjang pembelajaran. Penggunaan di luar kepentingan belajar tidak diperkenankan selama jam pelajaran.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Ampel, Empat Penghuni Terjebak Berhasil Diselamatkan

Pemanfaatan gadget difokuskan untuk kegiatan seperti mengakses materi belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, hingga pengumpulan tugas digital.

Untuk mendukung penerapan, sejumlah sekolah telah lebih dulu melakukan uji coba. Salah satu metode yang diterapkan adalah mewajibkan siswa menyimpan ponsel di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan uji coba telah dilakukan sejak awal April dan kini resmi diterapkan di seluruh sekolah.

Baca Juga:  Lapor Cak Eri Dibuka, Wali Kota Pantau Langsung Keluhan Warga

“Kebijakan ini sudah diuji coba dan mulai diberlakukan. Kami juga melakukan evaluasi berkala,” ujarnya.

Pemprov Jatim juga melibatkan orang tua dalam pengawasan penggunaan gadget di luar sekolah, agar kebijakan berjalan efektif.

Dengan pembatasan ini, siswa diharapkan lebih fokus belajar, meningkatkan interaksi sosial, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital di lingkungan sekolah.(BS/za)

Berita Terkait

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB