Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong interaksi langsung di dalam keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini tidak sekadar imbauan, tetapi dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perkembangan teknologi membawa manfaat sekaligus risiko bagi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkembangan digital memberi manfaat, tapi juga risiko nyata. Perlindungan anak harus melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4).
Dalam aturan itu, Pemkot menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.
Sementara usia 13–16 tahun hanya diperkenankan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, serta tetap tidak boleh memiliki akun media sosial secara mandiri. Adapun usia 16 hingga 18 tahun boleh mengakses media sosial, namun tetap dalam pengawasan.
Pemkot juga menegaskan larangan bagi orang tua memalsukan usia anak saat mendaftar akun digital.
Selain itu, setiap keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas gawai selama dua jam pada malam hari untuk mendorong komunikasi langsung antara orang tua dan anak.
Pemkot turut menyoroti praktik “sharenting” atau kebiasaan membagikan aktivitas anak di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko karena dapat membuka data pribadi anak ke ruang publik.
“Sharenting perlu dibatasi karena bisa mengekspos data pribadi anak,” kata Eri.
Di sektor pendidikan, kebijakan ini diikuti penerapan konsep phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, mulai dari larangan total hingga penggunaan terbatas untuk pembelajaran.
Sekolah juga diminta memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan.
Sementara di tingkat masyarakat, Pemkot mendorong penguatan literasi digital melalui komunitas, termasuk menghidupkan kembali peran kampung sebagai ruang edukasi dan aktivitas alternatif bagi anak.
Pemkot Surabaya menilai kebijakan ini sebagai langkah kolektif untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus memulihkan interaksi sosial anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.(BS/za)






