Bicarasurabaya.com – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari-September 2026. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), mangkir tanpa alasan sah, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang. Mereka terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Ira, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ira, seluruh ASN yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran, tetapi juga menyangkut integritas dan penggunaan kewenangan.
“Pelanggarannya antara lain pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Ira menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia mengingatkan jabatan ASN merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dia meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.
Peringatan ini disampaikan untuk mencegah warga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.
Ira meminta masyarakat memastikan informasi rekrutmen melalui kanal resmi Pemkot Surabaya sebelum menindaklanjutinya.
“Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Dia menekankan masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber resmi agar tidak menjadi korban penipuan.
“Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkas Ira. (BS/za)








