TPS Ditertibkan, Surabaya Ubah Pola Angkut Sampah

- Publisher

Kamis, 9 April 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Sistem pengangkutan sampah di Surabaya dirombak. Jadwal dari rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kini diatur lebih ketat untuk mencegah penumpukan.

Perubahan ini menyusul temuan pelanggaran saat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, awal April lalu. Di lokasi, sampah meluber akibat gerobak milik warga dan pemulung diparkir sembarangan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M Fikser mengatakan, alur pengangkutan akan disinkronkan agar lebih tertib. Pengiriman sampah dari gerobak ke TPS disesuaikan dengan jadwal pengangkutan ke TPA.

“Jadwalnya disesuaikan supaya tidak menumpuk di TPS,” kata Fikser, Kamis (9/4/2026).

Penekanan juga diberikan pada disiplin petugas. Gerobak yang selesai membongkar muatan wajib langsung kembali ke titik asal di lingkungan RT/RW, tidak boleh ditinggalkan di TPS.

Jika masih ditemukan gerobak tertinggal, petugas akan menertibkan. “Akan kami ambil dan dibawa ke gudang,” tegasnya.

Menurut Fikser, aturan ini ditujukan untuk membangun disiplin bersama, baik di internal dinas maupun petugas pengangkut di tingkat lingkungan.

Baca Juga:  Bengkel Dua Lantai di Sambikerep Surabaya Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Selain itu, pola pengangkutan akan disesuaikan dengan volume sampah dan jam operasional. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah pengangkutan pada malam hari guna mengurangi gangguan aktivitas warga.

“Ke depan pengambilan sampah akan bergeser ke malam hari,” ujarnya.

Di sisi lain, TPS ditegaskan hanya untuk sampah rumah tangga. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di lokasi tersebut, melainkan langsung ke TPA.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Usaha, Tarif Wajib Transparan

Sosialisasi mulai dilakukan melalui pengurus RT/RW agar aturan baru ini dipahami hingga tingkat lapangan. Penataan ini diharapkan bisa menekan penumpukan sampah dan membuat pengelolaan lebih tertib. (BS/za) 

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB