Bicarasurabaya.com – Keselamatan pelajar menjadi perhatian utama. Siswa SMP ditegaskan tidak boleh mengendarai sepeda motor, baik ke sekolah maupun di jalan raya, karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Febrina Kusumawati, menekankan larangan ini sebagai langkah pencegahan risiko kecelakaan di kalangan pelajar.
“Secara prinsip, siswa SMP tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah diminta memastikan aturan berjalan dengan tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa motor, termasuk di area sekitar sekolah. Jika masih ditemukan pelanggaran, hal itu akan menjadi bahan evaluasi.
Namun, pengawasan tidak berhenti di lingkungan sekolah. Peran orang tua dinilai krusial dalam memastikan anak tidak membawa kendaraan bermotor sejak dari rumah.
“Pengawasan tidak hanya di sekolah, tetapi juga perlu dukungan orang tua di rumah,” kata Febrina.
Ia menegaskan, keputusan mengizinkan anak membawa motor sering kali berawal dari rumah. Karena itu, orang tua diimbau lebih tegas dan konsisten demi keselamatan anak.
Sebagai alternatif, siswa didorong menggunakan transportasi umum atau bus sekolah yang lebih aman. Dukungan layanan transportasi juga terus diperkuat agar pelajar memiliki pilihan yang layak dan terjangkau.
Selain kendaraan, perhatian juga diarahkan pada penggunaan gawai. Sekolah diminta memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama kegiatan belajar.
Meski begitu, kembali lagi, pengawasan utama tetap berada di keluarga. Orang tua diharapkan aktif memantau penggunaan gawai sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci untuk memastikan siswa tetap aman, baik di jalan maupun di lingkungan belajar. (BS/za)











