Hore! THR P3K Paruh Waktu dan Penuh Surabaya Cair Pekan Depan

- Publisher

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah berjalan. THR ditargetkan sudah bisa diterima pegawai paling lambat pekan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“THR ini lagi diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai peraturan menteri yang berlaku,” kata Wiwiek dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Wiwiek menjelaskan, untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR masih dibahas lebih lanjut karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi. Meski demikian, Pemkot memastikan tetap akan memberikan THR dengan besaran yang disesuaikan.

Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Khofifah Tetapkan Belgian Blue untuk Kurban, Stok Ternak Jatim Surplus

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan itu diatur mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada penerima.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah dan disalurkan langsung kepada penerima dalam bentuk uang.

Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Khofifah Kagum Kendaraan Listrik Buatan Siswa SMK Jawa Timur

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan, mulai dari perhitungan gaji melalui aplikasi penggajian hingga penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada ASN dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan akuntabel menjelang Lebaran. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB