Bicarasurabaya.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah berjalan. THR ditargetkan sudah bisa diterima pegawai paling lambat pekan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“THR ini lagi diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai peraturan menteri yang berlaku,” kata Wiwiek dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Wiwiek menjelaskan, untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR masih dibahas lebih lanjut karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi. Meski demikian, Pemkot memastikan tetap akan memberikan THR dengan besaran yang disesuaikan.
Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan itu diatur mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada penerima.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah dan disalurkan langsung kepada penerima dalam bentuk uang.
Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan, mulai dari perhitungan gaji melalui aplikasi penggajian hingga penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada ASN dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan akuntabel menjelang Lebaran. (BS/za)











