Bicarasurabaya.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menurut Khofifah, regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai teknologi digital memang membawa banyak manfaat, terutama dalam akses pendidikan dan informasi. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, khususnya bagi anak-anak.
Karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dinilai sebagai langkah preventif agar anak dapat tumbuh secara sehat, baik secara mental, emosional, maupun sosial.
“Kita ingin memastikan ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Perlu Peran Orang Tua dan Sekolah
Khofifah menekankan keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari platform digital, lembaga pendidikan, hingga keluarga.
Ia mengajak orang tua dan sekolah untuk aktif memberikan literasi digital dan pendampingan kepada anak dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting agar anak-anak bisa menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, siap mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan program literasi digital, edukasi internet sehat, serta perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.(BS/za)






