Bicarasurabaya.com – Dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Angka tersebut disebut masih berpeluang bertambah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan estimasi itu merupakan hasil ekspos awal tim penyidik.
“Sekitar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. Tapi ini bisa berkembang,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wagiyo, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan detail. Namun, indikasi kerugian disebut sudah terlihat sejak tahap penyelidikan.
“Secara pasti belum final, tapi bahwa terjadi kerugian negara itu sudah nyata,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset KBS. Tim Pidana Khusus Kejati Jatim kemudian melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait.
Dari hasil pendalaman awal, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). Penyidik menelusuri aliran dana, kontrak kerja sama, hingga penggunaan anggaran dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahap awal lidik dan sidik, potensi kerugian negara masih ditaksir di kisaran Rp5–7 miliar. Namun, berdasarkan data terbaru yang diperoleh penyidik, nilai tersebut disebut berpotensi meluas.
“Kalau melihat data terakhir, kerugiannya berkembang,” kata Wagiyo.
Saat ini, Kejati Jatim masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara resmi. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penetapan angka final sekaligus pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena KBS merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya sekaligus aset daerah yang dikelola untuk kepentingan publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta memulihkan kerugian negara.(BS/za)











