Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 54 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Langkah ini untuk memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu sekaligus mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, pengawasan diperketat di seluruh kabupaten/kota. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Tahun ini kami mengimbau, jika memungkinkan, THR bisa dibayarkan 14 hari sebelum hari raya agar pekerja lebih leluasa mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit usai pembukaan Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 54 posko terdiri dari 38 posko di tingkat kabupaten/kota dan 16 posko tingkat provinsi. Posko berfungsi menerima pengaduan, memfasilitasi mediasi, serta memastikan hak pekerja terpenuhi.
Pengaduan diutamakan melalui dinas kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan. Namun, provinsi tetap membuka akses laporan, termasuk dari serikat pekerja.
Berkaca pada 2025, tercatat 236 pengaduan THR, dengan 231 kasus atau sekitar 98 persen terselesaikan.
Selain THR, Disnakertrans juga memantau potensi PHK. Tahun ini, indikasi PHK sempat muncul di sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman di Gresik dengan 553 pekerja.
“Kami sudah panggil manajemen. Perusahaan menyatakan siap memenuhi kewajiban dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.
Terkait pengemudi ojek online, Sigit menjelaskan hubungan antara aplikator dan pengemudi bersifat kemitraan. Karena itu, pemberian THR tidak wajib, melainkan berupa insentif atau bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Disnakertrans menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi. Bahkan, ada opsi publikasi perusahaan pelanggar sebagaimana pernah disarankan Komisi IX DPR RI.
Pekerja yang ingin mengadu diminta mencantumkan alamat perusahaan secara jelas agar proses mediasi berjalan efektif.
Dengan pengawasan ini, Pemprov Jatim berharap pembayaran THR berlangsung tertib dan tidak terjadi lonjakan PHK menjelang Lebaran 2026.(BS/za)











