Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik (FO) ilegal yang menjamur di sejumlah ruas jalan. Terbaru, 18 tiang milik penyedia layanan internet tanpa izin dibongkar di Jalan Panjang Jiwo.
Langkah ini merupakan lanjutan penertiban serupa yang sebelumnya dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2) lalu.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu bersama sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bekerja sendiri. Ini penertiban terpadu lintas perangkat daerah,” ujar Zaini dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Sebelum penindakan, Pemkot Surabaya telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet dan asosiasi jaringan telekomunikasi, seperti APJATEL dan APJII.
Dalam pertemuan pada Senin (9/2/2026), para provider diminta menertibkan sekaligus merapikan kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya.
“Kami sudah undang dan minta mereka menertibkan serta merapikan kabel-kabel udara,” kata Zaini.
Namun di lapangan, masih ditemukan tiang dan jaringan yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.
Dalam operasi di Panjang Jiwo, Satpol PP menertibkan 18 tiang FO yang dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot.
“Total ada 18 tiang yang kami tertibkan. Seluruhnya kami amankan di gudang Satpol PP,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga merapikan kabel udara yang semrawut dan dinilai mengganggu estetika kota.
Zaini menegaskan, Pemkot tidak menolak keberadaan layanan telekomunikasi. Namun, aspek legalitas dan kerapian tetap menjadi kewajiban.
“Kami paham layanan internet penting bagi masyarakat. Tapi ketertiban dan keindahan kota juga harus dijaga,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Surabaya akan terus menindak jaringan utilitas yang tidak berizin sekaligus mendorong penataan kabel udara agar lebih tertib dan terintegrasi.(cit)











