KPK Geledah Rumah Maidi di Madiun, Sita Uang dan Barang Bukti

- Publisher

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok-Istimewa

i

Foto: Dok-Istimewa

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di rumah Maidi dan kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

“Di Madiun, penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Budi.

KPK memastikan rangkaian penggeledahan masih berlanjut, tidak hanya di Madiun, tetapi juga di wilayah lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih di lapangan dan akan terus memperbarui perkembangan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga:  Genangan Capai 30 Sentimeter di Beberapa Titik Surabaya, Petugas Lakukan Penyedotan

Selain Maidi, dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  75 Anak di Surabaya Resmi Dapat Wali Hukum, Hak Pendidikan hingga Waris Terjamin

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat pasal terkait penerimaan gratifikasi.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB