Bicarasurabaya.com – Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Sabtu (15/11) dini hari. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Operasi berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Dari empat orang yang diamankan, dua diduga pekerja seks komersial (PSK) dan dua lainnya diduga mucikari. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel berisi puluhan foto perempuan yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa.
Salah satu dari dua perempuan yang diamankan diketahui masih berusia di bawah umur. Ia ditemukan polisi di dalam salah satu kamar.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat menjadi korban eksploitasi seksual, bukan pelaku,” tegas Erika.
Sesuai aturan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, korban anak tidak diproses pidana. Ia akan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial serta DP3A Kota Surabaya untuk pendampingan psikologis, asesmen, perlindungan, dan rehabilitasi sosial.
Sementara tiga orang lainnya—dua diduga mucikari dan satu PSK dewasa—dikenai Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(BS/za)









