Spanduk Klaim Warga Dicopot, Pemkot Surabaya Tegaskan Aset Kertajaya Legal

- Publisher

Minggu, 9 November 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok. Kantor Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya (Ist/Bs)

i

dok. Kantor Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya (Ist/Bs)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati Kantor Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, merupakan aset resmi pemkot yang sah secara hukum dan tercatat jelas.

Penegasan ini disampaikan pemkot menanggapi aksi pemasangan spanduk oleh kelompok warga yang mengklaim kepemilikan Kantor Kelurahan Kertajaya.

Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa BMD pada BPKAD Kota Surabaya, Hotlan Marbun menegaskan, klaim tersebut tidak benar karena sudah ada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sisi tanahnya, itu tanahnya Pemerintah Surabaya. Sudah ada sertifikatnya, itu bukti yang paling kuat,” tegas Hotlan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga:  Banyak Kos Campur Tanpa Ikatan Suami-Istri di Surabaya, Wali Kota Eri: Jangan Cuek, Jangan Dibiarkan

Hotlan menyebut, secara fisik aset tersebut juga digunakan oleh pemkot dan difungsikan sebagai kantor kelurahan, yang menunjukkan bentuk pengamanan aset secara jelas.

Selain itu, kata dia, aset Kantor Kelurahan Kertajaya telah disertifikatkan dan tercatat dalam daftar aset Pemkot Surabaya.

“Kita sertifikasi, kita pasang patok dan pasang pengumuman untuk aset milik Pemkot Surabaya,” ujar Hotlan.

Sementara Camat Gubeng Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan, klaim warga bermula dari permintaan audiensi terkait isu bahwa kantor kelurahan dulunya adalah Balai RW hasil tukar guling dengan pihak Muhammadiyah. Meski demikian, hingga kini belum ada surat resminya.

Baca Juga:  Tudingan Suap Tak Berdasar, Camat Bulak Tegaskan Penataan Parkir Sesuai Prosedur

“Akan tetapi, sampai sekarang yang kita tahu kepemilikannya itu ada di pemerintah kota, sertifikatnya adalah HPL 1 Kelurahan Kertajaya,” ujar Eko.

Menurut Eko, bangunan kantor kelurahan juga sudah dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya dan tercatat sebagai aset dengan pengguna adalah kecamatan dan kelurahan.

“Versi dari warga kan itu dulu hasil tukar guling. Tapi kan mereka tidak mempunyai bukti yang bisa dibuktikan, harus dibuktikan di pengadilan,” ucap dia.

Eko juga membenarkan spanduk tersebut dipasang oleh warga pasca audiensi yang diadakan sebelumnya. Namun spanduk telah dicopot dan diamankan di Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti laporan.

Baca Juga:  Buruan Dicek! Bantuan Kuota Internet Bagi Guru dan Siswa Sudah Dikirim

Terkait penyelesaian masalah, Eko menyatakan Pemkot Surabaya tetap membuka jalur komunikasi dengan warga, terkait status pengelolaan aset akan diserahkan ke BPKAD.

“Kami tetap membuka jalur komunikasi dengan mereka. Tapi terkait membahas status Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan lain sebagainya, kami serahkan ke BPKAD. Terkait kepentingan yang lain, pelayanan warga silakan kami akan bantu,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kelompok warga yang mengatasnamakan diri ‘Surabaya Corruption Watch Indonesia’ (SCWI), memasang spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan yang Ditempati Kantor Kelurahan Kertajaya Ini Milik Warga Pucang Taman” sebagai bentuk protes karena merasa tidak mendapat penyelesaian. (Bs/Yan)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB