Bicarasurabaya.com – Kota Surabaya bersiap menggelar Parade Surabaya Juang 2025 hari ini, Minggu (2/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan skema pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya parade teatrikal kolosal yang setiap tahun menarik ribuan pengunjung.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Dishub Kota Surabaya, Hanang Prasetyo, menjelaskan bahwa penutupan ruas jalan dimulai lebih awal dari jadwal parade utama.
“Parade dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Namun untuk sterilisasi rute, penutupan jalan sudah kami mulai pukul 12.00 WIB dan akan kembali normal sebelum Magrib, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Hanang, Sabtu (1/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan, rekayasa lalu lintas dilakukan secara selektif di beberapa titik. Rute parade dimulai dari depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan dan bergerak ke arah selatan menuju Jalan Gemblongan melewati area Siola.
“Arus dari Jalan Tembaan di seberang Tugu Pahlawan dialihkan ke Jalan Kebon Rojo. Sementara Jalan Kramat Gantung tidak dilalui parade karena ruasnya terlalu sempit,” jelasnya.
Selain itu, penutupan juga diberlakukan di Jalan Praban sisi utara dan Jalan Kenari, termasuk area Genteng Besar yang mengarah ke Pasar Genteng. Rute parade kemudian berlanjut ke arah timur menuju Gedung Grahadi dan berakhir di Balai Pemuda sebagai titik finis kegiatan.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Dishub menyiapkan 15 titik parkir resmi di sekitar kawasan parade. Lokasi parkir tersebut antara lain Gedung Siola, eks Pasar Tunjungan, Jalan Embong Malang (sisi utara), Jalan Genteng Kali (depan Masjid Siola dan Bank Mandiri), Jalan Gemblongan (sisi kanan), Jalan Praban (sisi kiri), Jalan Genteng Besar (sisi barat setelah pertigaan Pasar Genteng), Jalan Kenari, Jalan Bubutan (sisi kanan), Jalan Kebon Rojo, Pasar Besar Wetan, Taman Apsari, dan area Balai Pemuda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan titik parkir resmi yang telah disiapkan. Informasi ini juga telah kami sebarkan melalui media sosial agar warga dapat merencanakan perjalanan dengan baik,” kata Hanang.
Dishub juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik parkir liar dan tetap mematuhi tarif resmi parkir insidentil, yakni Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4) dan Rp3.000 untuk roda dua (R2).
“Kami berharap partisipasi warga dalam mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran Parade Surabaya Juang 2025 sebagai perayaan akbar Hari Pahlawan di Kota Surabaya,” pungkasnya. (RF)











