Bicarasurabaya.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS alias Kopeng (26), warga Jalan Kenjeran, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya, setelah melakukan pencurian motor di kawasan Jojoran dan Rungkut Asri.
Aksi kejahatan AS terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV). Ia beraksi bersama rekannya, AM (26), warga Jalan Rungkut. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya di lokasi berbeda.
“Penangkapan AS dilakukan setelah (kami) menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Tenggilis AKP Prasetya Yana dalam keterangan persnya dikutip pada Kamis (30/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Prasetya, modus operandi pelaku adalah berkeliling secara acak mencari sasaran menggunakan sepeda motor matic. AM berperan sebagai pengawas situasi saat AS menjalankan aksinya.
Pada awal Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya menyasar motor Honda Beat milik S (75) di Jalan Rungkut Asri. Motor tersebut diparkir di teras rumah dengan pagar tidak terkunci.
“Tersangka AS masuk dan mendorong motor keluar, lalu menyalakannya dan melarikan diri. AM mengikuti dari belakang dengan motor sarana,” jelas Prasetya.
Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi AS sebagai residivis kasus pembegalan disertai pembacokan di Kenjeran pada 2018.
“Korbannya bahkan meninggal dunia akibat dibacok tersangka,” imbuh Prasetya.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan menyebut AM sebagai rekannya. Polisi kemudian menangkap AM di kawasan Rungkut.
“Kedua tersangka mengakui telah mencuri motor di dua lokasi, yaitu Rungkut Asri dan Jojoran,” tegas AKP Prasetya.
AS mengaku menjual motor hasil curian melalui aplikasi WhatsApp kepada teman seharga Rp1,2 juta. “Uangnya untuk senang-senang saja,” kata AS.
Pelaku juga mengakui sudah tiga kali masuk penjara, termasuk kasus pembegalan pada 2018 yang membuatnya dihukum saat masih di bawah umur, serta kasus narkoba pada 2020. “Saya baru bebas lima bulan lalu,” pungkas AS. (Bs/Yan)











