Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini buron. Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Surabaya, dan Kejari Blitar di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (25/9) sore.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menyebut Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot di Jalan Kenjeran No. 254. Ia sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berusaha menghindari eksekusi hukum.
“Saat diamankan, terpidana sempat tidak kooperatif bahkan menolak dibawa. Namun, tim tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Ajie saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025)..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Soendari berawal dari penguasaan ilegal tanah seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya sejak 1926. Tanah itu pernah difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan sah. Setahun kemudian, lahan tersebut masuk proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Ia sempat ditawari ganti rugi Rp116 juta, tetapi menolak dan justru menggugat ke pengadilan.
Puncaknya pada 2014, lahan itu dijual kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus melanggar hukum.
Usai ditangkap, Soendari terlebih dahulu ditahan di Kejari Blitar sebelum dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, pada malam hari.
“Perbuatan terpidana tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.
Ajie menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya untuk tidak memberi ruang bagi terpidana korupsi melarikan diri. “Siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tegasnya.(BS/za)









