Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak lagi menggunakan sirine dan rotator dalam pengawalan kendaraan pejabat, termasuk wali kota dan wakil wali kota. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Wahyu Hidayat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan penonaktifan itu berlaku dalam setiap situasi, bahkan ketika rombongan pejabat terjebak kemacetan. “Kalau macet, kata wali kota, ya dinikmati saja,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, penggunaan sirine dan rotator tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak. Widjaja mencontohkan, pengawalan presiden atau kendaraan kedaruratan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. “Pada prinsipnya, rotator dan sirine dipakai sesuai kebutuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini sejalan dengan keresahan publik atas maraknya penggunaan sirine dan rotator di jalan raya yang dinilai mengganggu. Di media sosial, keluhan warga terwadahi dalam gerakan sindiran “Stop Tot Tot Wok Wok” — meniru bunyi sirine dan rotator — yang menuntut penggunaannya dibatasi hanya untuk situasi darurat.
Dengan keputusan ini, Pemkot Malang berharap lalu lintas kota lebih tertib sekaligus menunjukkan pejabat siap merasakan kondisi jalan yang sama dengan masyarakat umum.(BS/za)











